A. Pendahuluan
Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang (Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 tahun 2006). Seiring perkembangan dunia perdagangan resi gudang menjadi suatu alat atau instrumen perdagangan yang dapat di perjualbelikan dan menjadi salah satu bentuk surat berharga yang sekarang lazim digunakan dalam dunia perdagangan.
Resi gudang sebagai instrumen keuangan yang dapat di perjualbelikan diatur melalui suatu sistem yang disebut sistem resi gudang yang meliputi penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang. Sitem resi gudang ini diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Berkenaan dengan itu beberapa fokus permasalahan akan dipapar dan dijawab dalam tulisan ini.
B. Fokus permasalahan
1. Apakah resi gudang dapat dikategorikan sebagai surat berharga atau surat yang berharga,
Argumentasi dan dasar hukumnya ?
Untuk dapat mengategorikan resi gudang sebagai surat berharga atau sebagai surat yang berharga, maka perlu untuk mengetahui, apa yang dimaksud dengan surat berharga dan apa yang dimaksud dengan surat yang berharga terlebih dahulu :
Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan. Dari defenisi surat berharga ini terdapat beberap unsur yaitu
a. unsur bukti tuntutan utang ( dalam bentuk surat atau akta )
b. unsur pembawa hak ( yang melekat pada akta )
c. unsur mudah di perjualbelikan ( bentuknya kepada pengganti (to order) dengan pengalihan malalui endosemen, kepada pembawa (to bearer) dengan penglihan melalui penyerahan fisik )
surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar di perjualbelikan.
a. unsur bukti tuntutan utang (dalam bentuk surat atau akta )
b. unsur sukar diperjualbelikan.
Dalam undang undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, unsur-unsur surat berharga dapat ditemukan dan dinyatakan dalam undang-undang ini :
a. Unsur bukti tuntutan utang
Pasal 4 UU nomor 9 tahun 2006 menyatakan bahwa resi gudang dapat dialihkan dan dijadikan jaminan pelunasan utang atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.
Ini artinya resi gudang memenuhi unsur yang pertama sebagai surat berharga yaitu memiliki unsur bukti tuntutan utang.
b. Unsur pembawa hak
Pasal 3 ayat 1 UU nomor 9 tahun 2006 menyatakan bahwa resi gudang dibuat terdiri dari resi gudang atas nama dan atas perintah.
Pasal 3 ini menyatakan bahwa resi gudang bermuatan unsur pembawa hak, yakni atas nama dan atas perintah yang memiliki cara pengalihan yang berbeda.
c. Unsur mudah diperjualbelikan.
Pasal 9 UU nomor 9 ayat 1 tahun 2006 menyatakan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa. Pasal ini menunjukan bahwa resi gudang dapat di perdagangkan (baik didalam maupun diluar bursa) yang merupakan pemenuhan unsur sebagai surat berharga.
Unsur mudah diperjualbelikan ini berkaitan dengan bagaimana cara pengalihan surat berharga yang dimaksud, yaitu :
Pasal 8 UU nomor 9 tahun 2006, menyatakan bahwa pengalihan resi gudang atas nama dilakukan dengan akta otentik, dan pengalihan resi gudang atas perintah dilakukan melalui endosemen.
Sama halnya dengan surat berharga lainnya seperti wesel, cek, bulyet giro, dan surat berharga lainnya resi gudang memiliki cara pengalihan yang sama. Hal ini menunjukan bahwa resi gudang juga memiliki cara pengalihan yang mudah atau dengan kata lain mudah untuk diperjualbelikan.
Dalam Penjelasan UU nomor 9 tahun 2006, resi gudang sebagai instrumen keuangan dinyatakan sebagai surat berharga yang dapat di perdagangkan baik diluar maupum di dalam bursa oleh pemegang resi gudang kepada pihak ketiga.
Dengan dipenuhinya unsur-unsur surat berharga pada resi gudang, maka resi gudang dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
2. Jika resi gudang dikualifikasikan surat berharga bagaimana cara pengalihannya kepada pihak ke tiga ?
argumentasi dan dasar hukumnya,
sebagai surat berharga, resi gudang memiliki cara pengalihan surat berharga yaitu
a. Resi gudang atas nama pengalihannya dilakukan dengan cara membuat akta otentik, hal ini ditemukan pada Pasal 8 ayat 1 UU nomor 9 yahun 2006, yang berbunyi pengalihan resi gudang atas nama melalui akta autentik.
b. Sedangkan resi gudang atas perintah, pengalihannya dilakukan melalui endosemen. Dalam Pasal 8 ayat 2 UU nomor 9 tahun 2006 menyatakan bahwa pengalihan resi gudang atas perintah dilakukan dengan endosemen disertai penyerahan resi gudang.
Tata cara pengalihan resi gudang sebagaimana telah ditentukan oleh Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 08/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2008.
a. Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Nama dilakukan dengan akta autentik disertai dengan penyerahan Resi Gudang.
b. Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Perintah dilakukan dengan endosemen disertai dengan penyerahan Resi Gudang.
c. Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib memberitahukan pengalihan Resi Gudang kepada Pusat Registrasi dengan menggunakan Model Fomulir Nomor SRG-OPR.010 melalui SRG-Online, paling lambat pada hari berikutnya setelah dilakukan pengalihan Resi Gudang.
d. Pusat Registrasi menerima laporan pengalihan Resi Gudang dan melakukan verifikasi bahwa:
1. pihak yang mengalihkan Resi Gudang merupakan pemegang Resi Gudang yang sah;
2. jangka waktu berlakunya Resi Gudang masih di atas 5 (lima) hari; dan
3. Resi Gudang sedang tidak diagunkan.
e. Calon penerima pengalihan Resi Gudang dapat memperoleh informasi tentang status Resi Gudang yang akan dialihkan beserta kepemilikannya dari Pusat Registrasi melalui pihak yang akan melakukan pengalihan atau melalui Pengelola Gudang.
f. Pusat Registrasi memberikan konfirmasi hasil verifikasi kepada pihak yang akan mengalihkan Resi Gudang.
1. Dalam hal satu atau lebih kondisi yang diverifikasi tidak terpenuhi, maka Resi Gudang tersebut tidak bisa dialihkan.
2. Dalam hal seluruh kondisi yang dikonfirmasi terpenuhi, Pusat Registrasi melakukan pemindahbukuan kepemilikan Resi Gudang dari pihak yang mengalihkan kepada Pihak yang menerima Pengalihan.
g. Dalam hal penerima pengalihan belum memiliki rekening Resi Gudang, maka Pusat Registrasi akan terlebih dahulu memberikan rekening Resi Gudang sebagai Pemegang Resi Gudang yang baru, identitas pemakai (user id) dan kode akses rahasia (password) dari Pusat Registrasi.
h. Pusat Registrasi mengirimkan Bukti Penerimaan Konfirmasi Pelaporan Pengalihan melalui SRG-Online dengan menggunakan Model Fomulir Nomor SRG-OPR.011 kepada pihak yang mengalihkan Resi Gudang, pihak yang menerima pengalihan Resi Gudang dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
3. Apa dan bagaimana syarat materiil dan formil resi gudang, serta prosedur pemberi jaminan atas resi gudang ?,
argumentasi dan dasar hukumnnya.
Syarat materiil dan formil resi gudang
Syarat materiil resi gudang terdapat dalam pasal 5 UU nomor 9 tahun 2006, antara lain :
a. Judul resi gudang
b. Jenis resi gudang, yakni resi gudang atas nama atau resi gudang atas perintah
c. Nama dan alamat pihak pemilik barang
d. Lokasi dan tempat penyimpanan barang
e. Tanggal penerbitan
f. Nomor penerbitan
g. Waktu jatuh tempo
h. Deskripsi barang
i. Biaya penyimpanan
j. Tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang,
k. Nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukan kedalam gudang.
Untuk penerbitan suatu resi gudang dilakukan oleh pemilik gudang. Tata cara penerbitan sebagai syarat formil dari resi gudang, diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 9 tahun 2006.
Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 merupakan tata cara penerbitan resi gudang. Yang menyatakan :
a. Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.
b. Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
c. Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat terdiri dari Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah.
d. Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya dan Pengelola Gudang mendaftarkannya ke Pusat Registrasi untuk memperoleh kode pengaman.
e. Setiap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditatausahakan oleh Pusat Registrasi.
f. Terhadap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan Derivatif Resi Gudang.
g. Setiap Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib didaftarkan oleh penerbit Derivatif Resi Gudang untuk ditatausahakan pada Pusat Registrasi.
Prosedur pemberian jaminan atas resi gudang.
Pasal 13 ayat 1 UU nomor 9 tahun 2009 menyatakan bahwa hak jaminan pada resi gudang merupakan perjanjian assecoir / ikutan dari perjanjian pokoknya, yaitu utang piutang.
Karena sifatnya, resi gudang tidak dapat dibebani hak jaminan pada umumnya, oleh karena itu secara khusus undang undang nomor 9 menentukan bahwa harus ada perjanjian utang piutang antara kreditor dan pemegang resi gudang sebagai perjanjian pokok yang akan dibebani hak jaminan atas resi gudang (penjelasan UU no 9 tahun 2006, pasal 12 ayat 1). Jadi perjanjian pokok, yakni utang piutang yang mendasari pemberian hak jaminan atas resi gudang.
Penerima hak jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan resi gudang sebagai hak jaminan kepada pusat registrasi dan pengelola gudang (Pasal 14 UU No. 9 tahun 2006). Pembebanan jaminan terhadap resi gudang dibuat akta hak jaminan yang memuat :
a. identitas pemberi dan penerima hak jaminan.
b. data perjanjian pokok yang dijamin dengan hak jaminan.
c. spesifikasi resi gudang yang diagunkan.
d. nilai jaminan utang.
e. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.
Dan tata cara pemberian hak jaminan diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 09/BAPEPEBTI/PER-SRG/7/2008 dan tata cara nya adalah sebagai berikut :
a. Calon penerima Hak Jaminan menyampaikan permohonan verifikasi Resi Gudang yang akan dibebani Hak Jaminan melalui SRG-Online kepada Pusat Registrasi dengan menggunakan Model Formulir Nomor SRG-OPR.12.
b. Pusat Registrasi melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang sekurang-kurangnya mencakup:
1. keabsahan Resi Gudang;
2. keabsahan pihak pemberi Hak Jaminan;
3. jangka waktu Resi Gudang;
4. nilai Resi Gudang pada saat diterbitkan
5. telah atau belum dibebaninya Hak Jaminan;
c.. Kepastian dapat/tidak dapatnya pembebanan Hak Jaminan disampaikan oleh Pusat Registrasi dengan menyampaikan Bukti Konfirmasi melalui SRG-Online dengan menggunakan Model Formulir Nomor SRG-OPR.013;
d. Pemberi Hak Jaminan dan Penerima Hak Jaminan menandatangani Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang, yang merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pinjam meminjam. Penandatanganan Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang dapat dilakukan di bawah tangan atau dihadapan pejabat notaris. Adapun bentuk dan isi Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang sesuai dengan Model Formulir Nomor SRG-OPR.014;
e. Terhadap Model Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dapat dilakukan penambahan dan penyesuaian berdasarkan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan peraturan pelaksanaannya;
f. Penerima Hak Jaminan memberitahukan Pembebanan Hak Jaminan melalui SRG-Online kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang, dengan menggunakan Model Formulir Nomor SRG-OPR.15 dan menyampaikan pemberitahuan dimaksud dengan melampirkan:
1. Bukti Konfirmasi Resi Gudang Dapat Dibebani Hak Jaminan dari Pusat Registrasi;
2. fotokopi Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang
3. fotokopi Resi Gudang, paling lambat pada hari berikutnya setelah penandatanganan Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang.
Resiko yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan Penerima Hak Jaminandalam hal keterlambatan atau tidak memberitahukanPembebanan Hak Jaminan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Hak Jaminan;
g. Pusat Registrasi melakukan pemutakhiran status Resi Gudang dan mencatat Pembebanan Hak Jaminan ke dalam buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan;
h. Pusat Registrasi mengirimkan bukti konfirmasi telah diterima dan telah dilakukannya pencatatan pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan melalui SRG-Online kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang, dengan menggunakan Model Formulir Nomor SRGOPR. 16, paling lambat pada hari berikutnya setelah berkas pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan telah diterima dengan lengkap.
4. Bagaimana sifat hukum (eksistensi) perjanjian hak jaminan atas resi gudang ?
Lembaga jaminan yang dikenal pada umumnya antara lain hipotik (sebagai mana telah diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan), gadai dan fidusia. Dilihat dari sifatnya, resi gudang tidak dapat dibebani dengan hak jaminan. Dengan demikian undang-undang nomor 9 memberikan fasilitas tersendiri sehubungan dengan hak jaminan yang akan dibebankan terhadap resi gudang yang disebut dengan “hak jaminan atas resi gudang“. Hal ini sebagai salah satu bentuk pemberian kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan. Pemberian kepastian hukum ini seperti, sebelum pemberian jaminan terlebih dahulu harus dibuatnya perjanjian utang piutang antara kreditor dan pemegang resi gudang. Dengan demikian resi gudang dapat dibebani hak jaminan.
Hak jaminan yang dimaksud oleh undang undang nomor 9 tahun 2006 meliputi klaim asuransi dalam hal barang sebagaimana tersebut dalam Resi Gudang yang menjadi objek hak jaminan diasuransikan.
5. kapan dan bagaimana hapusnya perjanjian hak jaminan pada resi gudang ?
Ada beberapa cara hapusnya perjanjian hak jaminan pada resi gudang, yaitu :
a. Hapus karena berakhirnya perjanjian pokok
Pasal 15 ayat 1 UU nomor 9 tahun 2006 menyatakan bahwa hapusnya perjanjian hak jaminan pada resi gudang dapat karena hapusnya utang sebagai perjanjian pokok yang dijamin dengan hak jaminan resi gudang.
Hak Jaminan resi gudang sebagai perjanjian assecoir/ikutan, keberadaannya bergantung pada perjanjian pokoknya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, dengan sendirinya hak jaminan yang bersangkutan menjadi hapus. Hapusnya utang tersebut dapat dikarenakan pelunasan dari Pemegang Resi Gudang atau terjadinya perpindahan kreditor yang diikuti dengan bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat kreditor.
b. Hapus karena pelepasan hak jaminan oleh penerima hak jaminan
Pasal 15 ayat 2 UU no 9 tahun 2006 menyatakan bahwa hapusnya hak jaminan resi gudang dapat dikarenakan pelepasan hak jaminan oleh penerima hak jaminan (kreditor). Hubungan antara Pemegang Resi Gudang dan kreditor didasari kepercayaan, dalam hal tertentu kreditor dapat merasa tidak perlu lagi memegang hak jaminan dan melepaskan hak jaminan tersebut. Oleh karena itu, kreditor tidak lagi memegang hak jaminan dan Resi Gudang yang dijaminkan diserahkan kembali kepada Pemegang Resi Gudang. Hal ini merupakan saat dimana hapusnya hak jaminan resi gudang yang di pegang oleh pemegang hak jaminan resi gudang (kreditor) tersebut.
Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang (Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 tahun 2006). Seiring perkembangan dunia perdagangan resi gudang menjadi suatu alat atau instrumen perdagangan yang dapat di perjualbelikan dan menjadi salah satu bentuk surat berharga yang sekarang lazim digunakan dalam dunia perdagangan.
Resi gudang sebagai instrumen keuangan yang dapat di perjualbelikan diatur melalui suatu sistem yang disebut sistem resi gudang yang meliputi penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang. Sitem resi gudang ini diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Berkenaan dengan itu beberapa fokus permasalahan akan dipapar dan dijawab dalam tulisan ini.
B. Fokus permasalahan
1. Apakah resi gudang dapat dikategorikan sebagai surat berharga atau surat yang berharga,
Argumentasi dan dasar hukumnya ?
Untuk dapat mengategorikan resi gudang sebagai surat berharga atau sebagai surat yang berharga, maka perlu untuk mengetahui, apa yang dimaksud dengan surat berharga dan apa yang dimaksud dengan surat yang berharga terlebih dahulu :
Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan. Dari defenisi surat berharga ini terdapat beberap unsur yaitu
a. unsur bukti tuntutan utang ( dalam bentuk surat atau akta )
b. unsur pembawa hak ( yang melekat pada akta )
c. unsur mudah di perjualbelikan ( bentuknya kepada pengganti (to order) dengan pengalihan malalui endosemen, kepada pembawa (to bearer) dengan penglihan melalui penyerahan fisik )
surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar di perjualbelikan.
a. unsur bukti tuntutan utang (dalam bentuk surat atau akta )
b. unsur sukar diperjualbelikan.
Dalam undang undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, unsur-unsur surat berharga dapat ditemukan dan dinyatakan dalam undang-undang ini :
a. Unsur bukti tuntutan utang
Pasal 4 UU nomor 9 tahun 2006 menyatakan bahwa resi gudang dapat dialihkan dan dijadikan jaminan pelunasan utang atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.
Ini artinya resi gudang memenuhi unsur yang pertama sebagai surat berharga yaitu memiliki unsur bukti tuntutan utang.
b. Unsur pembawa hak
Pasal 3 ayat 1 UU nomor 9 tahun 2006 menyatakan bahwa resi gudang dibuat terdiri dari resi gudang atas nama dan atas perintah.
Pasal 3 ini menyatakan bahwa resi gudang bermuatan unsur pembawa hak, yakni atas nama dan atas perintah yang memiliki cara pengalihan yang berbeda.
c. Unsur mudah diperjualbelikan.
Pasal 9 UU nomor 9 ayat 1 tahun 2006 menyatakan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa. Pasal ini menunjukan bahwa resi gudang dapat di perdagangkan (baik didalam maupun diluar bursa) yang merupakan pemenuhan unsur sebagai surat berharga.
Unsur mudah diperjualbelikan ini berkaitan dengan bagaimana cara pengalihan surat berharga yang dimaksud, yaitu :
Pasal 8 UU nomor 9 tahun 2006, menyatakan bahwa pengalihan resi gudang atas nama dilakukan dengan akta otentik, dan pengalihan resi gudang atas perintah dilakukan melalui endosemen.
Sama halnya dengan surat berharga lainnya seperti wesel, cek, bulyet giro, dan surat berharga lainnya resi gudang memiliki cara pengalihan yang sama. Hal ini menunjukan bahwa resi gudang juga memiliki cara pengalihan yang mudah atau dengan kata lain mudah untuk diperjualbelikan.
Dalam Penjelasan UU nomor 9 tahun 2006, resi gudang sebagai instrumen keuangan dinyatakan sebagai surat berharga yang dapat di perdagangkan baik diluar maupum di dalam bursa oleh pemegang resi gudang kepada pihak ketiga.
Dengan dipenuhinya unsur-unsur surat berharga pada resi gudang, maka resi gudang dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
2. Jika resi gudang dikualifikasikan surat berharga bagaimana cara pengalihannya kepada pihak ke tiga ?
argumentasi dan dasar hukumnya,
sebagai surat berharga, resi gudang memiliki cara pengalihan surat berharga yaitu
a. Resi gudang atas nama pengalihannya dilakukan dengan cara membuat akta otentik, hal ini ditemukan pada Pasal 8 ayat 1 UU nomor 9 yahun 2006, yang berbunyi pengalihan resi gudang atas nama melalui akta autentik.
b. Sedangkan resi gudang atas perintah, pengalihannya dilakukan melalui endosemen. Dalam Pasal 8 ayat 2 UU nomor 9 tahun 2006 menyatakan bahwa pengalihan resi gudang atas perintah dilakukan dengan endosemen disertai penyerahan resi gudang.
Tata cara pengalihan resi gudang sebagaimana telah ditentukan oleh Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 08/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2008.
a. Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Nama dilakukan dengan akta autentik disertai dengan penyerahan Resi Gudang.
b. Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Perintah dilakukan dengan endosemen disertai dengan penyerahan Resi Gudang.
c. Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib memberitahukan pengalihan Resi Gudang kepada Pusat Registrasi dengan menggunakan Model Fomulir Nomor SRG-OPR.010 melalui SRG-Online, paling lambat pada hari berikutnya setelah dilakukan pengalihan Resi Gudang.
d. Pusat Registrasi menerima laporan pengalihan Resi Gudang dan melakukan verifikasi bahwa:
1. pihak yang mengalihkan Resi Gudang merupakan pemegang Resi Gudang yang sah;
2. jangka waktu berlakunya Resi Gudang masih di atas 5 (lima) hari; dan
3. Resi Gudang sedang tidak diagunkan.
e. Calon penerima pengalihan Resi Gudang dapat memperoleh informasi tentang status Resi Gudang yang akan dialihkan beserta kepemilikannya dari Pusat Registrasi melalui pihak yang akan melakukan pengalihan atau melalui Pengelola Gudang.
f. Pusat Registrasi memberikan konfirmasi hasil verifikasi kepada pihak yang akan mengalihkan Resi Gudang.
1. Dalam hal satu atau lebih kondisi yang diverifikasi tidak terpenuhi, maka Resi Gudang tersebut tidak bisa dialihkan.
2. Dalam hal seluruh kondisi yang dikonfirmasi terpenuhi, Pusat Registrasi melakukan pemindahbukuan kepemilikan Resi Gudang dari pihak yang mengalihkan kepada Pihak yang menerima Pengalihan.
g. Dalam hal penerima pengalihan belum memiliki rekening Resi Gudang, maka Pusat Registrasi akan terlebih dahulu memberikan rekening Resi Gudang sebagai Pemegang Resi Gudang yang baru, identitas pemakai (user id) dan kode akses rahasia (password) dari Pusat Registrasi.
h. Pusat Registrasi mengirimkan Bukti Penerimaan Konfirmasi Pelaporan Pengalihan melalui SRG-Online dengan menggunakan Model Fomulir Nomor SRG-OPR.011 kepada pihak yang mengalihkan Resi Gudang, pihak yang menerima pengalihan Resi Gudang dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
3. Apa dan bagaimana syarat materiil dan formil resi gudang, serta prosedur pemberi jaminan atas resi gudang ?,
argumentasi dan dasar hukumnnya.
Syarat materiil dan formil resi gudang
Syarat materiil resi gudang terdapat dalam pasal 5 UU nomor 9 tahun 2006, antara lain :
a. Judul resi gudang
b. Jenis resi gudang, yakni resi gudang atas nama atau resi gudang atas perintah
c. Nama dan alamat pihak pemilik barang
d. Lokasi dan tempat penyimpanan barang
e. Tanggal penerbitan
f. Nomor penerbitan
g. Waktu jatuh tempo
h. Deskripsi barang
i. Biaya penyimpanan
j. Tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang,
k. Nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukan kedalam gudang.
Untuk penerbitan suatu resi gudang dilakukan oleh pemilik gudang. Tata cara penerbitan sebagai syarat formil dari resi gudang, diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 9 tahun 2006.
Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 merupakan tata cara penerbitan resi gudang. Yang menyatakan :
a. Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.
b. Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
c. Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat terdiri dari Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah.
d. Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya dan Pengelola Gudang mendaftarkannya ke Pusat Registrasi untuk memperoleh kode pengaman.
e. Setiap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditatausahakan oleh Pusat Registrasi.
f. Terhadap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan Derivatif Resi Gudang.
g. Setiap Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib didaftarkan oleh penerbit Derivatif Resi Gudang untuk ditatausahakan pada Pusat Registrasi.
Prosedur pemberian jaminan atas resi gudang.
Pasal 13 ayat 1 UU nomor 9 tahun 2009 menyatakan bahwa hak jaminan pada resi gudang merupakan perjanjian assecoir / ikutan dari perjanjian pokoknya, yaitu utang piutang.
Karena sifatnya, resi gudang tidak dapat dibebani hak jaminan pada umumnya, oleh karena itu secara khusus undang undang nomor 9 menentukan bahwa harus ada perjanjian utang piutang antara kreditor dan pemegang resi gudang sebagai perjanjian pokok yang akan dibebani hak jaminan atas resi gudang (penjelasan UU no 9 tahun 2006, pasal 12 ayat 1). Jadi perjanjian pokok, yakni utang piutang yang mendasari pemberian hak jaminan atas resi gudang.
Penerima hak jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan resi gudang sebagai hak jaminan kepada pusat registrasi dan pengelola gudang (Pasal 14 UU No. 9 tahun 2006). Pembebanan jaminan terhadap resi gudang dibuat akta hak jaminan yang memuat :
a. identitas pemberi dan penerima hak jaminan.
b. data perjanjian pokok yang dijamin dengan hak jaminan.
c. spesifikasi resi gudang yang diagunkan.
d. nilai jaminan utang.
e. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.
Dan tata cara pemberian hak jaminan diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 09/BAPEPEBTI/PER-SRG/7/2008 dan tata cara nya adalah sebagai berikut :
a. Calon penerima Hak Jaminan menyampaikan permohonan verifikasi Resi Gudang yang akan dibebani Hak Jaminan melalui SRG-Online kepada Pusat Registrasi dengan menggunakan Model Formulir Nomor SRG-OPR.12.
b. Pusat Registrasi melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang sekurang-kurangnya mencakup:
1. keabsahan Resi Gudang;
2. keabsahan pihak pemberi Hak Jaminan;
3. jangka waktu Resi Gudang;
4. nilai Resi Gudang pada saat diterbitkan
5. telah atau belum dibebaninya Hak Jaminan;
c.. Kepastian dapat/tidak dapatnya pembebanan Hak Jaminan disampaikan oleh Pusat Registrasi dengan menyampaikan Bukti Konfirmasi melalui SRG-Online dengan menggunakan Model Formulir Nomor SRG-OPR.013;
d. Pemberi Hak Jaminan dan Penerima Hak Jaminan menandatangani Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang, yang merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pinjam meminjam. Penandatanganan Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang dapat dilakukan di bawah tangan atau dihadapan pejabat notaris. Adapun bentuk dan isi Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang sesuai dengan Model Formulir Nomor SRG-OPR.014;
e. Terhadap Model Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dapat dilakukan penambahan dan penyesuaian berdasarkan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan peraturan pelaksanaannya;
f. Penerima Hak Jaminan memberitahukan Pembebanan Hak Jaminan melalui SRG-Online kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang, dengan menggunakan Model Formulir Nomor SRG-OPR.15 dan menyampaikan pemberitahuan dimaksud dengan melampirkan:
1. Bukti Konfirmasi Resi Gudang Dapat Dibebani Hak Jaminan dari Pusat Registrasi;
2. fotokopi Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang
3. fotokopi Resi Gudang, paling lambat pada hari berikutnya setelah penandatanganan Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang.
Resiko yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan Penerima Hak Jaminandalam hal keterlambatan atau tidak memberitahukanPembebanan Hak Jaminan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Hak Jaminan;
g. Pusat Registrasi melakukan pemutakhiran status Resi Gudang dan mencatat Pembebanan Hak Jaminan ke dalam buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan;
h. Pusat Registrasi mengirimkan bukti konfirmasi telah diterima dan telah dilakukannya pencatatan pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan melalui SRG-Online kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang, dengan menggunakan Model Formulir Nomor SRGOPR. 16, paling lambat pada hari berikutnya setelah berkas pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan telah diterima dengan lengkap.
4. Bagaimana sifat hukum (eksistensi) perjanjian hak jaminan atas resi gudang ?
Lembaga jaminan yang dikenal pada umumnya antara lain hipotik (sebagai mana telah diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan), gadai dan fidusia. Dilihat dari sifatnya, resi gudang tidak dapat dibebani dengan hak jaminan. Dengan demikian undang-undang nomor 9 memberikan fasilitas tersendiri sehubungan dengan hak jaminan yang akan dibebankan terhadap resi gudang yang disebut dengan “hak jaminan atas resi gudang“. Hal ini sebagai salah satu bentuk pemberian kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan. Pemberian kepastian hukum ini seperti, sebelum pemberian jaminan terlebih dahulu harus dibuatnya perjanjian utang piutang antara kreditor dan pemegang resi gudang. Dengan demikian resi gudang dapat dibebani hak jaminan.
Hak jaminan yang dimaksud oleh undang undang nomor 9 tahun 2006 meliputi klaim asuransi dalam hal barang sebagaimana tersebut dalam Resi Gudang yang menjadi objek hak jaminan diasuransikan.
5. kapan dan bagaimana hapusnya perjanjian hak jaminan pada resi gudang ?
Ada beberapa cara hapusnya perjanjian hak jaminan pada resi gudang, yaitu :
a. Hapus karena berakhirnya perjanjian pokok
Pasal 15 ayat 1 UU nomor 9 tahun 2006 menyatakan bahwa hapusnya perjanjian hak jaminan pada resi gudang dapat karena hapusnya utang sebagai perjanjian pokok yang dijamin dengan hak jaminan resi gudang.
Hak Jaminan resi gudang sebagai perjanjian assecoir/ikutan, keberadaannya bergantung pada perjanjian pokoknya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, dengan sendirinya hak jaminan yang bersangkutan menjadi hapus. Hapusnya utang tersebut dapat dikarenakan pelunasan dari Pemegang Resi Gudang atau terjadinya perpindahan kreditor yang diikuti dengan bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat kreditor.
b. Hapus karena pelepasan hak jaminan oleh penerima hak jaminan
Pasal 15 ayat 2 UU no 9 tahun 2006 menyatakan bahwa hapusnya hak jaminan resi gudang dapat dikarenakan pelepasan hak jaminan oleh penerima hak jaminan (kreditor). Hubungan antara Pemegang Resi Gudang dan kreditor didasari kepercayaan, dalam hal tertentu kreditor dapat merasa tidak perlu lagi memegang hak jaminan dan melepaskan hak jaminan tersebut. Oleh karena itu, kreditor tidak lagi memegang hak jaminan dan Resi Gudang yang dijaminkan diserahkan kembali kepada Pemegang Resi Gudang. Hal ini merupakan saat dimana hapusnya hak jaminan resi gudang yang di pegang oleh pemegang hak jaminan resi gudang (kreditor) tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar